"Migunani Marang liyan,Ora Gawe Kapitunaning Liyan,Marsudi Luhur Ing jiwo"

Senin, 17 Oktober 2011


KEKUATAN SEDEKAH
Ahmad Zain An Najah,MA *

Allah berfirman :

لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ“

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya “ Q.S 3: 92
Banyak pelajaran yang bisa diambil dari ayat di atas, diantaranya adalah :

( 1 ) TEORI KEKEKALAN ENERGI
Pada ayat di atas, Allah swt meletakkan suatu kaidah yang sangat penting sekali di dalam kehidupan manusia. Kaidah tersebut adalah “ bahwa manusia ini tidak akan mendapatkan kebahagian dan keberhasilan di dalam kehidupannya baik sewaktu di dunia ini maupun di akherat nanti, kecuali jika ia mau mengorbankan apa yang dicintainya demi kehidupan manusia itu sendiri. “
Hal itu sangat terlihat jelas pada ayat di atas. Kita dapatkan di dalamnya, bahwa Allah swt memberikan syarat bagi setiap manusia yang ingin mendapatkan kebaikan -dan tentunya keberhasilan – untuk terlebih dahulu memberikan kepada orang lain sesuatu yang dicintainya, yang kemudian kita kenal dengan istilah infak dan sedekah
Infak dan sedekah ini benar-benar mempunyai pengaruh yang sangat signifikan atau bahkan sangat dahsyat di dalam kehidupan manusia ini. Tidak ada seorang-pun di dunia yang berhasil dalam bidang apapun juga, kecuali dia telah mengorbankan apa yang dicintainya demi mencapai sebuah cita-cita yang diidam-idamkannya. Teori atau kaidah yang diletakkan Allah tersebut, pada akhir-akhir ini ternyata mendapatkan sambutan yang begitu hebat dari kalangan para pakar psikologi dan orang-orang yang bergelut di dalam management dan pengolahan SDM ( Sumber Daya Manusia ) . Mereka menyebut kaidah ini dengan « Teori Kekekalan Energi « . Mereka percaya bahwa energi atau amal perbuatan baik yang dikerjakan manusia tidak hilang dari alam ini, akan tetapi berubah bentuk [1].
Lihat umpamanya apa yang dinyatakan oleh John F. Kennedy ( 1961 ) : “ Apabila suatu masyarakat-bebas tidak dapat membantu banyak orang yang miskin, masyarakat tersebut akan gagal menyelamatkan sedikit orang kaya “ [2]
Perkembangan tersebut semakin membuktikan akan kebenaran Al Qur’an ini dan bahwa Al Qur’an ini adalah solusi alternatif di dalam mengentas problematika-problematika kehidupan manusia.

( 2 ) ANTARA IMSAK DAN INFAK
Berkata Hasan Basri : “ Sesungguhnya kalian tidak akan bisa meraih apa yang anda inginkan kecuali kalau kalian mampu meninggalkan sesuatu yang menyenangkan , dan kalian tidak akan mendapatkan apa yang kalian cita-citakan kecuali dengan bersabar dengan sesuatu yang kaliantidak senangi “ [3]
Perkataan Hasan Basri di atas telah memberikan isyarat bagi kita tentang tata cara menapak tangga-tangga prestasi. Beliau memberikan dua jalan untuk mencapai sebuah prestasi yaitu dengan : Imsak ( Menahan Diri dari hal-hal yang melalaikan ) dan Infak ( Mengorbankan/ menginfakkan apa yang dicintainya ) .
Untuk Infak telah disebutkan pada ayat 10 dari Surat Ali Imran di atas. Adapun Imsak disebutkan Allah pada ayat lain, yaitu dalam surat Al Nazi’at, ayat : 37- 41 : « Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya maka sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya ( Al Nazi’at, ayat : 37- 41 «)

( 3 ) SYAREAT BANI ISRAIL DAN SYAREAT ISLAM
Dari sisi pembinaan yang tersirat dari ayat di atas adalah : seseorang hendaknya membiasakan diri untuk meninggalkan sesuatu yang ia cintai, sekaligus untuk memberikannya kepada yang lebih membutuhkan. Selain bermanfaat bagi dirinya sendiri, karena jiwanya menjadi bersih, begitu juga bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya. Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi pada umat Bani Israel, jika mereka diperintahkan untuk meninggalkan sesuatu yang mereka cintai, mereka hanya meninggalkannya begitu saja, tanpa diiringi perintah untuk memberikannya kepada orang lain. Dari sini, bisa diketahui betapa lengkap dan mulianya ajaran Islam yang kita yakini ini. [4].

(3 ) ARTI “ AL BIRR ‘ PADA AYAT DI ATAS

Diantara arti « Al Birr « yang disebutkan para ulama adalah :
1. Pahala dari Allah swt .
2. Syurga . [5
3. Amal Sholeh , dalam suatu hadits disebutkan : « Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran itu akan membawa kalian kepada ( Al Birr ) - yaitu amal sholeh - Sedangkan Al Birr ( amal sholeh ) tersebut akan mengantarkan kalian kepada syurga . «
4. Ketaqwaan dan Ketaatan . [6]
5. Tingkatan amal sholeh yang paling tinggi [7]
6. Diantara para ulama ada yang membedakan antara ( Al Birr) dengan ( Al Khoir ) , kalau Al Birri adalah segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi orang lain , sedangkan Al Khoir adalah seluruh kebaikan. [8]
Dari situ bisa diambil kesimpulan bahwa « Al Birr « segala sesuatu yang mengantarkan seseorang kepada kebaikan dan syurga. Dengan demikian ayat tersebut bisa diartikan : « Bahwa kalian semua tidak akan mendapatkan ketenangan, ketentraman ,kebaikan, kebahagian di dunia dan akherat kecuali dengan menginfakkan apa yang kalian cintai di jalan Allah swt.

( 4 ) SEDEKAH MELIPUTI SELURUH AMAL SHOLEH
Ibnu Umar ra berpendapat bahwa sedekah / infak pada ayat di atas mencakup sedekah/ infaq wajib dan sedekah tathowu’ ( yang tidak wajib ) .
Tetapi, menurut hemat saya, infak atau sedekah di atas mencakup seluruh amal sholeh yang bermanfaat bagi orang lain, seperti membantu orang yang kesusahan, dl, . Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang disebutkan Ibnu Al Arabi di dalam Ahkam Al Qur’an ‘ bahwa sedekah di atas meliputi seluruh amal perbuatan baik , kemudian beliau mengatakan : « Inilah pendapat yang benar, karena ayat di atas bersifat umum « [9]
Pendapat ini dikuatkan juga dengan sebuah hadist bahwasanya Rosulullah saw bersabda : « Setiap perbuatan baik yang bermanfaat bagi orang lain adalah sedekah « . [10]
Diantara contoh- contoh sedekah yang berupa amal sholeh yang bermanfaat bagi orang lain adalah sebagai berikut :
1. Bertasbih , bertakbir , bertahmid dan bertahlil – Para ulama menyebutkan bahwa amalan di atas disebut sedekah karena pahala orang yang mengerjakannya sebagaimana pahala orang yang bersedekah, atau karena amalan tersebut membuatnya bersedkah pada dirinya sendiri. [11]
2. Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar – Setiap kali seseorang berbuat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar ,maka dihitung satu sedekah. Amalan ini jauh lebih mulia dan lebih utama , serta pahalanya lebih banyak dibanding dengan amalan yang pertama, karena yang pertama ( tasbih dst ) hukumnya sunnah sedangkan yang kedua ( amar ma’ruf dst ) hukumnya fardhu kifayah dan kadang berubah menjadi fardhu ‘ain. Sebagaimana telah diketahui bahwa pahala amalan wajib jauh lebih besar dibanding dengan pahala amalan yang sunnah. Bahkan Imam Haramain , salah seorang ulama besar dari kalangan Madzhab Syafi’i mengatakan : « Pahala amalan wajib lebih utama sebanyak tujuh puluh ( 70 ) derajat diatas amalan sunnah«.[12] Beliau merujuk pada hadist Qudsi bahwasanya Allah swt berfirman : « Tidak ada dari amalan hamba-Ku yang lebih Aku cintai dari pada amalan yang Aku wajibkan kepada-nya « [13]Selain itu Amar Ma’ruf Nahi mungkar manfaatnya bisa dirasakan orang banyak sedangkan tasbih dan tahmid manfaatnya hanya dirasakan dirinya sendiri.
3. Menyalurkan Syahwatnya pada tempat yang halal. – Para ulama menyebutkan bahwa hal-hal yang mubah bisa berubah menjadi sebuah ibadah dan ketaatan hanya dengan niat yang baik. Jika seseorang menyalurkan syahwatnya pada tempat yang halal dan berniat melaksanakanperintah Allah untuk menggauliistrinya dengan baik, atau mengharap anak yang sholeh, atau untuk menjaga dirinya dan istrinya dari perbuatan haram, maka terhitung ibadah yang mendapatkan pahala dari Allah swt. [14]
4. Beristighfar
5. Menyingkirkan batu atau duri atau hal-hal lain yang membahayakan orang lain dari jalan.
6. Membantu orang yang kesusahan.
7. Tidak mengerjakan maksiat atau kejahatan.
8. Membantu orang lain mengangkat barang ke atas kuda atau mobil.
9. Berbicara baik dan sopan.
10. Berjalan menuju masjid . [15]

( 5 ) SIKAP PARA SAHABAT DAN ORANG-ORANG SHOLEH TERHADAP AYAT DI ATAS
Para sahabat dan orang-orang sholeh menafsirkan ayat di atas secara dhohir-nya ( apa adanya ) kemudian mengamalkannya.[16] Berikut ini beberapa contoh dari sikap tersebut :
1/ Abu Tolhah.
Menurut Anas bin Malik ra bahwa Abu Tolhah ra adalah orang Anshor yang paling banyak memilki pohon kurma di Madinah. Harta yang paling ia sukai adalah perkebunan “ Bairuha’ “ [17] yang letaknya di depan Masjid Nabawi. Nabi Muhammad saw sering masuk ke dalamnya sambil minum air yang terdapat di dalamnya.
Ketika ayat di atas turun, Abu Tolhah datang kepada Rosulullah saw seraya berkata : “ Sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah perkebunan “ Bairuha’ “ ini , dan saya sedekahkan untuk Allah, saya mengharapkan kebaikannya di sisi Allah, maka silahkan wahai Rosulllah engkau letakkan pada tempat yang engkau pandang sesuai. Berkata Rosulullah saw : “ Bakhin-bakhin[18] ( Bagus-bagus ) … inilah harta yang membawa keuntungan, inilah harta yang membawa keuntungan, dan saya telah mendengarnya, sebaiknya engkau berikan kepada saudara-saudara kamu “ .
Berkata Abu Tolhah : Akan saya laksanakan hal itu wahai Rosulullah saw . Kemudian Abu Tolhah membagikan taman tersebut kepada pra sanak saudanya. “[19]
2/ Zaid bin Haritsah.
Pada suatu hari, Zaid bin Haritsah ra datang kepada Rosulullah dengan kuda perangnya yang bernama “ sabal “ ( kuda ini adalah harta yang paling dicintai-nya ) .
Zaid berkata : Wahai Rosulullah saw, sedekah-kanlah kuda ini . Tetapi secara tidak disangka Rosulullah saw memberikan kuda tersebut kepada anak-nya ( Zaid ) sendiri yaitu Usmah bin Zaid. Melihat hal tersebut, Zaid bertanya : “ Wahai Rosulullah saw, maksud saya, agar kuda tersebut disedekahkan . “ Bersabda Rosulullah saw : “ Sedekah kamu telah diterima ( oleh Allah swt “ [20]
3/ Abdullah bin Umar
Berkata Abdullah bin Umar : “ Ketika saya teringat ayat ini, saya berpikir tentang harta yang paling saya cintai dan ternyata saya dapatkan bahwa tidak ada yang paling saya cintai dari seorang budak wanita Romawi, kemudian segera saya bebaskan demi mencari ridha Allah, seandainya aku ambil lagi sesuatu yang telah saya infakkan di jalan Allah,tentunya budak tersebut akan aku nikahi. “ [21]

(6 ) SEDEKAH YANG PALING UTAMA
Sedekah yang paling utama adalah menginfakkan harta yang paling dicintainya di jalan Allah, sebagaimana yang dikerjakan oleh para sahabat di atas.
Berkata ‘Atho’ ( seorang ulama tabi’in ) : “ Kalian tidak akan mendapatkan kemulian Islam dan Taqwa sehingga kalian bersedekah dalam keadaan sehat , ingin hidup secara baik dan takut tertimpa kemiskinan “ [22]
Perkataan Atho’ diatas menunjukkan bahwa fitrah manusia mencintai hal-hal yang membuatnya enak

( 7) HUKUM ORANG MISKIN YANG TIDAK PERNAH BERINFAK
Timbul sebuah pertanyaan : Bagaimana nasib orang miskin yang tidak mampu berinfak , apakah dia tidak akan menjadi orang baik selama-lamanya menurut ayat ini ? Di sana ada beberapa jawaban :
1/ Ayat di atas bermaksud untuk mendorong seseorang agar berbuat baik dan itupun menurut kemampuannya masing-masing ,karena Allah tidak akan membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya.
2/Ataupun arti ayat di atas bahwa seseorang tidak akan mendapatkan kebaikan secara lebih sempurna kecuali kalau dia meng-infakkan apa yang dimilikinya. [23] Oleh karena itu, seorang yang miskin atau fakir tidak akan mendapatkan kebaikan yang sempurna tersebut sehingga dia menginfakkan apa yang ia cintai. Bukankah sedekah yang paling utama adalah sedekahnya orang yang hidupnya kekurangan ? [24]
3/ Ataupun artinya bahwa infak yang baik adalah infak terhadap apa yang ia cintai. [25]

( 8 ) PERBANDINGAN ANTARA ORANG YANG MISKIN SABAR DENGAN ORANG KAYA YANG BERSYUKUR
Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini. Akan tetapi jika dibandingkan antara seorang miskin yang taat dengan orang kaya yang maksiat tentunya, orang miskin terssebut jauh lebih utama, sebaliknya pula antara orang kaya yang taat dengan orang miskin yang senang dengan dunia,tentaunya orang kaya tersebut jauh lebih utama.
Jika kedua-duanya sama-sama taat kepada Allah swt, maka manakah yang lebih mulia. Untuk menjawabnya, kita harus terlebih dahulu mengetahui standar keutamaan antara keduanya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa manusia diciptakan di dunia ini untuk beribadah kepada Allah swt. Di dalam beribadah ini banyak segala gangguan dan halangannya, diantara gangguan yang paling menyolok adalah terikatnya hati dengan dunia dengan segala kesenangannya. Begitu juga kemiskinan bukanlah tujuan utama, hanya karena gangguan dan halangan menuju Allah jauh lebih kecil jika dibanding dengan orang yang memiliki dunia. [26]

( 9 ) HUKUM SEDEKAH KEPADA SANAK KELUARGA
Sedekah dibagi menjadi dua : sedekah tathowu’ ( yang tidak wajib ) dan sedekah wajib . Untuk sedekah tathowu’, para ulama menyimpulkan dari kisah Abu Tolhah dan Zaid bin Haritsah di atas, bahwa seseorang dibolehkan, bahkan dianjurkan untuk bersedekah kepada sanak saudara yang membutuhkan[27]. Sedekah kepada sanak saudara ini , paling tidak mempunyai dua keistimawaan :
1/ Sedekah tersebut bisa menguatkan jalinan silaturahmi diantara keluarga. Karena manusia akan merasa senang jika ada seseorang yang membantunya untuk di dalam memnuhi kebutuhannya, apalagi yang membantu tersebut adalah dkeluarga dekatnya. Dia akan merasa bangga mempunyai keluarga yang mau memperhatikan satu dengan yang lainnya. Jelas hal ini akan menguatkan hubungan antar keluarga.
2/ Begitu juga, perasaan orang yang menginfakkan akan lebih tenang dan merasa senang, karena dia mampu membantu saudaranya yang membutuhkan. Dia juga merasa tenang karena sedekahnya telah diterima oleh orang yang berhak menerimanya. Di dalam sebuah hadits disebutkan bahwa dua wanita yaitu Zainab istri Abdullah bin Mas’ud dan Zainab istri Abu Mas’ud bertanya kepada Rosulullah saw tentang sedekah kepada suami dan anak . Rosulullah saw bersabda : “ Keduanya mempunyai dua pahala ; pahala menjalin silatrahmi, dan pahala sedekah “ [28]
Adapun sedekah wajib, para ulama telah sepakat bahwa hal itu tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak dan istri.
Kenapa tidak boleh ? Banyak alasannya, diantaranya adalah : 1/ Dengan mengambil sedekah wajib dari orang yang menanggungnya , mereka ( anak dan istri ) menjadi orang yang berkecukupan, dengan demikian, tidaklah perlu mereka diberi nafakah lagi .
2/ Mereka ( anak dan istri ) sudah cukup dengan nafakah yang diberikan suami atau orang tua mereka, sehingga tidak berhak lagi mendapatkan harta sedekah, karena harta sedekah ( wajib ) hanya diberikan kepada orag-orang yang membutuhkan. [29]
Jika ada pertanyaan : bagaimana hukum seorang istri memberikan sedekah wajib kepada suami dan anak ?
Jawabannya : bahwa para ulama dalam hal ini masih berselisih pendapat , akan tetapi pendapat yang lebih mendekati kebenaran bahwa hal itu dibolehkan, karena seorang istri tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada suami dan anaknya [30] , selain itu dikuatkan juga dengan hadits Zaenab istri Abdullah bin Mas’ud di atas.
Dari situ juga bisa diambil kesimpulan bahwa seorang istri jika ingin meninfakkan hartanya tidak perlu ijin kepada suaminya, karena hartanya merupakan haknya pribadi. [31]
Hadist di atas juga menunjukkan bahwa seseorang sebelum bersedekah dianjurkan untuk meminta pendapat para ulama dan tokoh masyarakat tentang bagaimana menaruh sedekah dan yang terkait dengannya. [32]

(10 ) BERINFAK SECARA SEMBUNYI-SEMBUNYI
Secara umum, bersedekah secara sembunyi-sembunyi jauh lebih utama jika dibanding dengan sedekah secara terang-terangan, kecuali jika disana ada maslahat yang menuntut seseorang untuk memperlihatkan sedekahnya kepada orang lain, seperti memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan lain-lainnya. Karena sedekah secara sembunyi-sembunyi lebih dekat kepada keikhlasan .
Pada akhir ayat 92 surat Ali Imran di atas , secara tidak langsung Allah menganjurkan seseorang untuk mengikhlaskan niatnya ketika bersedekah. Allah berfirman : “ Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya “ yaitu walaupun manusia tidak mengetahui bahwa kalian telah bersedekah, akan tetapi Allah mengetahuinya, maka jangan cemas, niscaya Allah akan membalas apa yang telah kalian sedekahkan .
Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika itu sedekah wajib, sebaiknya dinampakkan, untuk menghindari tuduhan jelek. Tetapi jika itu adalah sedekah tathowu’ ( tidak wajib ) , maka sebaiknya diberikan secara sembunyi- sembunyi.
Berkata Ibnu Abbas : “ Allah menjadikan pahala sedekah tathowu’ ( yang tidak wajib ) yang diberikan secara sembunyi-sembunyi sebanyak 70 kali lipat , dan menjadikan pahala sedekah wajib yang diberikan secara terang-terangan sebanyak 25 kali lipat dibandingyangdiberikan secar sembunyi-sembunyi. Begitu juga halnya dengan seluruh ibadat wajib dan yang tidak wajib . “ [33]

( 11 ) SEDEKAH MAMPU MENGOBATI BERBAGAI PENYAKIT
Diantara faedah dari sedekah adalah menyembuhkan penyakit, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits, bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
داووا مرضاكم بالصدقة
“ Obatilah orang –orang yang sakit dari kalian dengan memberikan sedekah “ [34]
Penyakit yang dimaksud di dalam hadist tersebut adalah penyakit badan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan hadist tersebut mencakup penyakit badan dan penyakit hati. Karena seseorang yang selalu bersedekah dengan harta yang dicintainya, hatinya akan menjadi bersih dan tenang. Banyak bukti di dalam kehidupan disekitar kita yang menunjukkan kebenaran hadist di atas :
1/ Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak bahwa seseorang mengadu kepadanya tentang penyakit yang ia rasakan di kedua lutut kakinya, sudah tujuh tahun dia berobat ke dokter-dokter, akan tetapi tidak ada perubahan. Abdullah bin Mubarak berkata kepadanya : “ Pergilah dan buatlah sebuah sumur, karena masyarakat sangat membutuhkannya, dan saya berharap sumur trsebut banyak airnya dan penyakit anda bisa sembuh.” Kemudian orang tersebut mengikuti perintah Abdullah bin Mubarak, dan tidak lama pula, akhirnya penyakitnya sembuh. [35]
2/Prof Dr H Biran punya pengalaman. Ia mempunyai seorang pasien yang kaya raya. Keluhannya selalu merasa gelisah dan sakit perut. Sudah diperiksa secara medis, namun tidak ada kelainan. Akhirnya pada suatu waktu ketika sang pasien itu datang berkonsultasi lagi, Dr Biran bertanya: “Maaf pak, berapa kali bapak bersedekah dalam setiap minggu?” Mendapat pertanyaan yang tidak lajim ini sang pasien merasa bingung dan menjawab: “Kekayaan, saya peroleh dengan kerja keras dan susah payah. Kalau saya berikan pada orang lain, harta saya jelas akan berkurang. Dan kalau saya berikan pada satu orang, pasti peminta yang lain datang lagi.’
Setelah Dr Biran memberikan ” tausiah ” singkatnya mengenai fadhilah sedekah maka ia berkata: “Untuk kali ini saya tidak memberi resep, tapi coba bapak ikuti nasehat saya tadi.” Karena ingin sembuh, maka walaupun dengan hati berat karena belum terbiasa, si pasien itu mencoba mengikuti advis sang dokter. Aneh tapi nyata. Setiap selesai ia mengeluarkan sedekah, ada perasaan lega dan tenteram dalam hatinya. Pelan-pelan tapi pasti, maka bukan setiap minggu tapi setiap hari dia bersedekah. Sejalan dengan kebiasaan barunya itu, maka keluhannya kian berkurang akhirnya lenyap sama sekali .
3/Dua orang anak Rudi Hartono, maestreo bulu tangkis dunia, menderita lumpuh. Sudah berulang-ulang membawanya berobat kepada para medis kenamaan di Jakarta, namun tidak kunjung sembuh. Atas advis seorang ahli agama, Juara All England delapan kali ini, dianjurkan untuk sering menderma atau membantu para fakir miskin dan mereka yang memerlukan. Saran ini ia turuti. Sejak saat itu setiap bulan ia menyumbang dua setengah juta rupiah. Diluar dugaan, kedua anaknya sembuh total. [36]

________________________________________
* Makalah ini dipresentasikan di dalam acara Paket Kuliah Kilat Ramadlan 1427 H PCIM , Kairo Mesir pada tanggal 7 Ramadlan 1427 ( 30 / 9/ 2006 ) .
[1] Lihat Steven J. Stein dan Howard E. Book, The EQ Edge : Emotional Intelligence and Your Success ( Ledakan EQ : 15 Prinsip Dasar kecerdasan emosional meraih ukses) . cet . Kaifa, hlm : 160-161 Ary Ginanjar Agustian, Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spriritual, cet. Arga, hlm ; 88-91
[2] Lihat Steven J. Stein dan Howard E. Book, The EQ Edge : Emotional Intelligence and Your Success hlm : 154
[3] Qurtubi, Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an ( Beirut , Dar Al Kutub Ilmiyah, 1417 H- 1996M cet. Ke- V ) : 4/ 86
[4] Ibnu Hajar Al Asqalany, Al Ujab fi Bayan Al Asbab ( Damam, Dar Ibnu Jauzi, 1997) : 2/ 714
[5] Ibnu Arabi, Ahkam Al Qur’an : 1/ 368, Al Jashos, Ahkam Al Qur’an (
Beirut, Dar Ihya’ Turast Al Araby , 1405 H ) : 2/ 300
[6] Qurtubi, Al Jami’ li Akam Al Qur’an : 4/ 133
[7] Al Jashos, Ahkam Al Qur’an : 2/ 301
[8] Al Alusy, Ruh Al Ma’ani : 3/ 222
[9] Ibnu Arabi, Ahkam Al Qur’an : 1/ 368, pendapat ini juga didukung oleh Imam Qurtubi ( Al Jami’ li Akam Al Qur’an : 4/ 133) , Ibnu Hajar ( Fathu Al Bari : 3/ 396 ) , Al Alusy ( Ruh Al Ma’ani : 3/ 223) , Al Jashos, ( Ahkam Al Qur’an : 2/ 301 )
[10] HR Muslim, Kitab : zakat, Bab : Bahwa kata ‘ Sedekah “ mencakup seluruh perbuatan baik ( no : 1005 )
[11] lihat An Nawi, Syareh Shohih Muslim, cet . Dar Al Hadist : 4/ 101
[12] lihat An Nawi, Syareh Shohih Muslim, cet . Dar Al Hadist : 4/ 101
[13] HR Bukhari
[14] lihat An Nawi, Syareh Shohih Muslim, cet . Dar Al Hadist : 4/101- 102
[15] Sepuluh macam sedekah di atas tersebut di dalam Shohih Muslim Kitab : Zakat, Bab : Bahwa kata ‘ Sedekah “ mencakup seluruh perbuatan baik ( dari no : 1006- 1009 )
[16] Lihat Qurtubi, Al Jami’ li Akam Al Qur’an : 4/ 132
[17]
Para ulama berselisih pendapat tentang namanya yang paling tepat, apakah ( Bairuha atau Bairaha atau Bariha atau yang lain-lainnya ) ( lihat An Nawi, Syareh Shohih Muslim, cet . Dar Al Hadist : 4/ 94 )
[18] Kata: ( Bakhin-bakhin/ bakhi-bakhi / bakh-bakh ) biasanya diucapkan orang-orang Arab ketika memuji suatu perbuatan atau ketika kagum terhadap sesuatu. ( lihat An Nawi, Syareh Shohih Muslim, : 4/ 95)
[19] Hadits riwayat Bukahri, Bab : Zakat terahap sanak saudara. ( no : 1461 ) dan Muslim , Bab Zakat ( no : 42 )
[20] Ibnu Arabi, Ahkam Al Qur’an : 1/ 368
[21] Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Adhim : 1/ 506
[22] Lihat Qurtubi, Al Jami’ li Akam Al Qur’an : 4/ 133
[23] Ini sebagaimana yang dalam hadist tentang definisi miskin : “ Seorang miskin bukanlah orang yang hanya makan satu atau dua suap makanan, atau satu atau dua buah kurma, akan tetapi orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai uang sama sekali dan tidak diketahui keadaannya, sehingga ia diberi sedekah “ Berkata Al Jashos : Hadist ini ingin menerangkan orang miskin yang sempurna, dan bukan berarti selain itu tidak boleh disebut miskin ( Al Jashos, Ahkam Al Qur’an : 2/ 3001 )
[24] Para pengamen jalanan yang tergabung dalam Pengamen Stovia Community, menyumbang uang sejumlah Rp 746.200 yang murni dari dari hasil mengamen untuk korban tsunami Aceh dan Sumut . Mereka mengamen pada malam Tahun Baru selama sekitar empat jam di sekitar Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. Begitu juga seorang pembantu rumah tangga dan seorang baby sitter masing-masing menyerahkan Rp 50.000 gajinya untuk disumbangkan para korban tsunami (Kompas , 06 Januari 2005 ) Begitu juga yang dilakukan oleh seorang ( Djarot ) pengamen di Ciledug, Tangerang, Banten. Ia menyumbangkan uang senilai hampir Rp 9 juta kepada korban gempa di Desa Muker, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jateng, Selain itu Djarot juga menghibur para pengungsi dengan mengajak bernyanyi bersama dengan lagu ciptaannya sendiri. Uang bernilai hampir Rp 9 juta diperoleh Djarot dengan cara mengamen di bus patas AC 44 tujuan Ciledug-Senen selama sepekan. (http://www.liputan6.com/view/7,124630,1,0,1150639203 )
[25] Al Alusy, Ruh Al Ma’ani : 3/ 223
[26] lihat Abu Dzar Al Qolmuni, Al Toyyibat mi Al Rizqi ( Kairo ; Maktabah Taufiqiyah , t.t.) hlm : 96-97
[27] Jika saudara tersebut tidak membutuhkan, sebaiknya sedekahnya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Karena dikawatikan tidak mengena sasarannya, sehingga pahalanya menjadi hilang, atau tidak diterima oleh Allah swt.
[28] HR Bukhari , Kitab : Zakat, Bab : Zakat terhadap suami dan anak yatim yang tinggal dirumahnya ( no : 1466 ) , HR Muslim, Kitab : Zakat, Bab : Keutamaan Nafakah dan sedekah kepada sanak saudara , ( no : 1000 )
[29] Ibnu Hajar, Fath Al Bari : 3/ 402 -403
[30] Pendapat ini dianut oleh Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf dari Madzhab Hanafi, dan merupakan salah satu riwayat dari Madzhab Malik, ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’I, dan riwayat dari Madzhab Imam Ahmad. ( lihat Ibnu Hajar, Fath Al Bari : 3/ 402 )
[31] Ibnu Hajar, Fath Al Bari : 3/ 403
[32] An Nawi, Syareh Shohih Muslim : 4/ 95
[33] Al Qurtuby, Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an , : 3/ 214
[34] Hadist ini adalah hadist hasan, sebagaimana diebutkan Syekh Al Bani di dalam Shohih Al Jami’
[35] Kisah ini tercantum di dalam Shohih Targhib wa Tarhib.
[36] Oleh Uti Konsen U.M, Sedekah Penangkal Bencana dalam Pontianak Post, Jumat, 22 Juli 2005 .
Sumber: http://ahmadzain.wordpress.com/2006/12/16/kekuatan-sedekah-1/

Jumat, 14 Oktober 2011

8 Pengertian Cinta Dalam Al-Qur'an
Oleh : Mariyah Ulfah Pramesywari

Dalam Qur’an cinta memiliki 8 pengertian berikut ini penjelasannya:

1. Cinta Mawaddah adalah jenis cinta mengebu-gebu, membara dan “nggemesi”. Orang yang memiliki cinta jenis mawaddah, maunya selalu berdua, enggan berpisah dan selalu ingin memuaskan dahaga cintanya. Ia ingin memonopoli cintanya, dan hampir tak bisa berfikir lain.

2. Cinta Rahmah adalah jenis cinta yang penuh kasih sayang, lembut, siap berkorban, dan siap melindungi. Orang yang memiliki cinta jenis rahmah ini lebih memperhatikan orang yang dicintainya dibanding terhadap diri sendiri. Baginya yang penting adalah kebahagiaan sang kekasih meski untuk itu ia harus menderita. Ia sangat memaklumi kekurangan kekasihnya dan selalu memaafkan kesalahan kekasihnya. Termasuk dalam cinta rahmah adalah cinta antar orang yang bertalian darah, terutama cinta orang tua terhadap anaknya, dan sebaliknya. Dari itu maka dalam al Qur’an , kerabat disebut al arham, dzawi al arham , yakni orang-orang yang memiliki hubungan kasih sayang secara fitri, yang berasal dari garba kasih sayang ibu, disebut rahim (dari kata rahmah). Sejak janin seorang anak sudah diliputi oleh suasana psikologis kasih sayang dalam satu ruang yang disebut rahim. Selanjutnya diantara orang-orang yang memiliki hubungan darah dianjurkan untuk selalu ber silaturrahim, atau silaturrahmi artinya menyambung tali kasih sayang. Suami isteri yang diikat oleh cinta mawaddah dan rahmah sekaligus biasanya saling setia lahir batin-dunia akhirat.

3. Cinta Mail, adalah jenis cinta yang untuk sementara sangat membara, sehingga menyedot seluruh perhatian hingga hal-hal lain cenderung kurang diperhatikan. Cinta jenis mail ini dalam al Qur’an disebut dalam konteks orang poligami dimana ketika sedang jatuh cinta kepada yang muda (an tamilu kulla al mail), cenderung mengabaikan kepada yang lama.

4. Cinta Syaghaf. Adalah cinta yang sangat mendalam, alami, orisinil dan memabukkan. Orang yang terserang cinta jenis syaghaf (qad syaghafaha hubba) bisa seperti orang gila, lupa diri dan hampir-hampir tak menyadari apa yang dilakukan. Al Qur’an menggunakan term syaghaf ketika mengkisahkan bagaimana cintanya Zulaikha, istri pembesar Mesir kepada bujangnya, Yusuf.

5. Cinta Ra’fah, yaitu rasa kasih yang dalam hingga mengalahkan norma-norma kebenaran, misalnya kasihan kepada anak sehingga tidak tega membangunkannya untuk salat, membelanya meskipun salah. Al Qur’an menyebut term ini ketika mengingatkan agar janganlah cinta ra`fah menyebabkan orang tidak menegakkan hukum Allah, dalam hal ini kasus hukuman bagi pezina (Q/24:2).

6. Cinta Shobwah, yaitu cinta buta, cinta yang mendorong perilaku penyimpang tanpa sanggup mengelak. Al Qur’an menyebut term ni ketika mengkisahkan bagaimana Nabi Yusuf berdoa agar dipisahkan dengan Zulaiha yang setiap hari menggodanya (mohon dimasukkan penjara saja), sebab jika tidak, lama kelamaan Yusuf tergelincir juga dalam perbuatan bodoh, wa illa tashrif `anni kaidahunna ashbu ilaihinna wa akun min al jahilin (Q/12:33)

7. Cinta Syauq (rindu). Term ini bukan dari al Qur’an tetapi dari hadis yang menafsirkan al Qur’an. Dalam surat al `Ankabut ayat 5 dikatakan bahwa barangsiapa rindu berjumpa Allah pasti waktunya akan tiba. Kalimat kerinduan ini kemudian diungkapkan dalam doa ma’tsur dari hadis riwayat Ahmad; wa as’aluka ladzzata an nadzori ila wajhika wa as syauqa ila liqa’ika, aku mohon dapat merasakan nikmatnya memandang wajah Mu dan nikmatnya kerinduan untuk berjumpa dengan Mu. Menurut Ibn al Qayyim al Jauzi dalam kitab Raudlat al Muhibbin wa Nuzhat al Musytaqin, Syauq (rindu) adalah pengembaraan hati kepada sang kekasih (safar al qalb ila al mahbub), dan kobaran cinta yang apinya berada di dalam hati sang pecinta, hurqat al mahabbah wa il tihab naruha fi qalb al muhibbi

8. Cinta Kulfah, yakni perasaan cinta yang disertai kesadaran mendidik kepada hal-hal yang positip meski sulit, seperti orang tua yang menyuruh anaknya menyapu, membersihkan kamar sendiri, meski ada pembantu. Jenis cinta ini disebut al Qur’an ketika menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya, la yukallifullah nafsan illa wus`aha (Q/2:286)

silahkan pilih, kita tergolong cinta yang mana ya??
Sumber: http://buntetpesantren.org/index.php?option=com_content&view=article&id=1343:8-pengertian-cinta-dalam-al-quran&catid=15:hikmah&Itemid=39

Selasa, 20 September 2011

CIRI-CIRI MURSYID KAMIL
Setelah saya jelaskan ditulisan saya sebelumnya tentang Perlukah Guru Mursyid? bahwa betapa pentingnya seorang Guru Mursyid bagi kita lantas bagaimanakah ciri-ciri Mursyid Kamil yang munculnya 100 tahun sekali dan yang menjadi seorang pemimpin jaman? Menurut kitab Khozinatul-Asror halaman 194 disebutkan bahwa Guru Mursyid yang sah menjadi pewaris Nabi Muhammad SAW diantaranya adalah :

Seorang yang pintar (alim), karena yang bodoh tidak akan mampu memberi Irsyad (Petunjuk)
Tidak mencintai dunia dan pangkat
Baik dalam mendidik Nafsunya (Riyadlotun-Nafsi), seperti sedikit makan dan minum, serta berbicara dan banyak shalat, shadaqah serta berpuasa.
Mempunyai sifat dan akhlaq terpuji, seperti : sabar, syukur, tawakkal, yakin, pemurah, qanaah, pengasih, tawadhu, shiddiq, haya, wafa, wiqor dan syukur (untuk lebih jelasnya lihat kitab tersebut).
Dalam kitab Tanwirul Qulub karangan Syeikh Muhammad Amin Kurdi disebutkan bahwa syarat seorang Guru Mursyid Kamil itu ada 24 syarat, yang ringkasnya adalah Sirah Guru Mursyid tersebut seperti sirah (perilaku) Rasulullah SAW. Diantaranya yang 24 itu adalah:

Harus seorang yang alim dalam segala keilmuan yang dibutuhkan oleh para murid.
Harus seorang yang arif terhadap kesempurnaan kalbu dan adab-adabnya, serta mengetahui segala bencana dan penyakit nafsu serta cara menyembuhkannya.
Seorang yang lemah lembut, pemurah kepada kaum muslimin, khususnya kepada para muridnya. Apabila melihat para muridnya belum mampu untuk melawan nafsunya dan kebiasaannya yang jelak misalnya, Beliau lapang dada terhadap mereka setelah menasehatinya dan bersikap lemah lembut kepadanya sampai mereka mendapat petunjuk.
Selalu menutupi segala yang timbul dari aib yang menimpa para muridnya.
Bersih dari harta para muridnya serta tidak tamak terhadap apa-apa yang ada ditangan para muridnya
Selalu melaksanakan perintah dan menjauhi segala larangan Allah, sehingga segala perkataannya berbekas pada diri para muridnya.
Tidak banyak bergaul dengan para muridnya kecuali sekedar perlu dan selalu mengingatkan hal-hal yang baru dalam hal tarekat dan syari’ah sebagai upaya membersihkan jiwa dan agar beribadah kepada Allah dengan ibadah yang benar.
Perkataannya bersih dari berbagai kotoran hawa nafsu, senda gurau, dan dari segala yang tidak bermanfaat.
Lemah lembut dan seimbang dalam hak dirinya, sehingga kebesaran dan kehebatannya tidak mempengaruhi dirinya.
Selalu memberi petunjuk kepada para muridnya dalam hal-hal yang dapat memperbaiki keadaannya.
Itulah diantara berbagai ciri-ciri Guru Mursyid Kamil yang akan mendidik kita agar sampai kepada Allah SWT, berdasarkan pengalaman dirinya yang memang Beliau sudah wusul kepada Allah SWT.
Sumber: http://www.thesufi.co.cc

Senin, 12 September 2011

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati
Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:
وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى
“Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)
Juga hadits Nabi MUhammad SAW:
اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
“Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.”
Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :
وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن
“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)
Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.
وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ
“Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ
“Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saya bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).
Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.
Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.
Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.
Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:
عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا : وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ
“Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.”
Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,” mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup. KH Nuril Huda
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Sumber: http://www.nu.or.id


Selasa, 23 Agustus 2011

Sejarah Imam Syafi’i (150H – 204H )
Nama beliau ialah Muhammad bin Idris bin Al-‘Abbas bin ‘Uthman bin Syafi’ bin Al-Saib bin ‘Ubaid bin Yazid bin Hashim bin ‘Abd al-Muttalib bin ’Abd Manaf bin Ma’n bin Kilab bin Murrah bin Lu’i bin Ghalib bin Fahr bin Malik bin Al-Nadr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrakah bin Ilias bin Al-Nadr bin Nizar bin Ma’d bin ‘Adnan bin Ud bin Udad. Keturunan beliau bertemu dengan titisan keturunan Rasulullah s.a.w pada ‘Abd Manaf. Ibunya berasal dari Kabilah Al-Azd, satu kabilah Yaman yang masyhur.
Perpindahan ke Palestina
Sebelum beliau dilahirkan, keluarganya telah berpindah ke Palestina karena beberapa keperluan dan ayahnya terlibat di dalam angkatan perang yang ditugaskan untuk mengawal perbatasan Islam di sana.
Kelahiran dan Kehidupannya
Menurut pendapat yang masyhur, beliau dilahirkan di Ghazzah – Palestina pada tahun 150 Hijrah. Tidak lama sesudah beliau dilahirkan ayahnya meninggal dunia. Tinggallah beliau bersama-sama ibunya sebagai seorang anak yatim. Kehidupan masa kecilnya dilalui dengan serba kekurangan dan kesulitan.
Pengembaraan Imam Asy Syafi’i
Hidup Imam Asy Syafi’i (150H – 204H ) merupakan satu siri pengembaraan yang tersusun di dalam bentuk yang sungguh menarik dan amat berkesan terhadap pembentukan kriteria ilmiah dan popularitasnya.
Asy Syafi’i di Makkah ( 152H – 164H )
Pengembaraan beliau bermula sejak beliau berumur dua tahun lagi (152H), ketika itu beliau dibawa oleh ibunya berpindah dari tempat kelahirannya yaitu dari Ghazzah, Palestina ke Kota Makkah untuk hidup bersama kaum keluarganya di sana.
Di kota Makkah kehidupan beliau tidak tetap karena beliau dihantar ke perkampungan Bani Huzail, menurut tradisi bangsa Arab ketika itu bahwa penghantaran anak-anak muda mereka ke perkampungan tersebut dapat mewarisi kemahiran bahasa ibunda mereka dari sumber asalnya yang belum lagi terpengaruh dengan integrasi bahasa-bahasa asing seperti bahasa Parsi dan sebagainya. Satu perkara lagi adalah supaya pemuda mereka dapat dibekalkan dengan Al-Furusiyyah (Latihan Perang Berkuda). Kehidupan beliau di peringkat ini mengambil masa dua belas tahun ( 152 - 164H ).
Sebagai hasil dari usahanya, beliau telah mahir dalam ilmu bahasa dan sejarah di samping ilmu-ilmu yang berhubung dengan Al-Quran dan Al-Hadith. Selepas pulang dari perkampungan itu beliau meneruskan usaha pembelajarannya dengan beberapa mahaguru di Kota Makkah sehingga beliau menjadi terkenal. Dengan kecerdikan dan kemampuan ilmiahnya beliau telah dapat menarik perhatian seorang mahagurunya iaitu Muslim bin Khalid Al-Zinji yang mengizinkannya untuk berfatwa sedangkan umur beliau masih lagi di peringkat remaja yaitu lima belas tahun.

Asy Syafi’i di Madinah ( 164H – 179H )
Sesudah itu beliau berpindah ke Madinah dan menemui Imam Malik. Beliau berdampingan dengan Imam Malik di samping mempelajari ilmunya sehingga Imam Malik wafat pada tahun 179H, yaitu selama lima belas tahun. Semasa beliau bersama Imam Malik hubungan beliau dengan ulama-ulama lain yang menetap di kota itu dan juga yang datang dari luar berjalan dengan baik dan berfaedah. Dari sini dapatlah difahami bahawa beliau semasa di Madinah telah dapat mewarisi ilmu bukan saja dari Imam Malik tetapi juga dari ulama-ulama lain yang terkenal di kota itu.

Asy Syafi’i di Yaman ( 179H – 184H )
Ketika Imam Malik wafat pada tahun 179H, kota Madinah diziarahi oleh Gubernur Yaman. Beliau telah dicadangkan oleh sebahagian orang-orang Qurasyh Al-Madinah supaya mencari pekerjaan bagi Asy Syafi’i. Lalu beliau melantiknya menjalankan satu pekerjaan di wilayah Najran. Sejak itu Asy Syafi’i terus menetap di Yaman sehingga berlaku pertukaran Gubernur wilayah itu pada tahun 184H. Pada tahun itu satu fitnah ditimbulkan terhadap diri Asy Syafi’i sehingga beliau dihadapkan ke hadapan Harun Al-Rashid di Baghdad atas tuduhan Gubernur baru itu yang sering menerima kecaman Al-Shafi’i karena kekejaman dan kezalimannya. Tetapi ternyata bahwa beliau tidak bersalah dan kemudiannya beliau dibebaskan.
Asy Syafi’i di Baghdad ( 184H – 186H )
Peristiwa itu walaupun secara kebetulan, tetapi membawa arti yang amat besar kepada Asy Syafi’i karena pertamanya, ia berpeluang menziarahi kota Baghdad yang terkenal sebagai pusat ilmu pengetahuan dan para ilmuan pada ketika itu. Keduanya, ia berpeluang bertemu dengan Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, seorang tokoh Mazhab Hanafi dan sahabat karib Imam Abu Hanifah dan lain-lain tokoh di dalam Mazhab Ahl al-Ra’y. Dengan peristiwa itu terbukalah satu era baru dalam siri pengembaraan Al-Imam ke kota Baghdad yang dikatakan berlaku sebanyak tiga kali sebelum beliau berpindah ke Mesir.
Dalam pengembaraan pertama ini Asy Syafi’i tinggal di kota Baghdad sehingga tahun 186H. Selama masa ini (184 – 186H) beliau sempat membaca kitab-kitab Mazhab Ahl al-Ra’y dan mempelajarinya, terutamanya hasil tulisan Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, di samping membincarakannya di dalam beberapa perdebatan ilmiah di hadapan Harun Al-Rashid sendiri.
Asy Syafi’i di Makkah ( 186H – 195H )
Pada tahun 186H, Asy Syafi’i pulang ke Makkah membawa bersamanya hasil usahanya di Yaman dan Iraq dan beliau terus melibatkan dirinya di bidang pengajaran. Dari sini muncullah satu bintang baru yang berkerdipan di ruang langit Makkah membawa satu nafas baru di bidang fiqih, satu nafas yang bukan Hijazi, dan bukan pula Iraqi dan Yamani, tetapi ia adalah gabungan dari ke semua aliran itu. Sejak itu menurut pendapat setengah ulama, lahirlah satu Mazhab Fiqih yang baru yang kemudiannya dikenali dengan Mazhab Asy Syafi’i.
Selama sembilan tahun (186 – 195H) Asy Syafi’i menghabiskan masanya di kota suci Makkah bersama-sama para ilmuan lainnya, membahas, mengajar, mengkaji di samping berusaha untuk melahirkan satu intisari dari beberapa aliran dan juga persoalan yang sering bertentangan yang beliau temui selama masa itu.
Asy Syafi’i di Baghdad ( 195H – 197H )
Dalam tahun 195H, untuk kali keduanya Asy Syafi’i berangkat ke kota Baghdad. Keberangkatannya kali ini tidak lagi sebagai seorang yang tertuduh, tetapi sebagai seorang alim Makkah yang sudah mempunyai personalitas dan aliran fiqah yang tersendiri. Catatan perpindahan kali ini menunjukkan bahwa beliau telah menetap di negara itu selama dua tahun (195 – 197H).
Di dalam masa yang singkat ini beliau berjaya menyebarkan “Methode Usuli” yang berbeda dari apa yang dikenali pada ketika itu. Penyebaran ini sudah tentu menimbulkan satu respon dan reaksi yang luarbiasa di kalangan para ilmuan yang kebanyakannya adalah terpengaruh dengan methode Mazhab Hanafi yang disebarkan oleh tokoh utama Mazhab itu, iaitu Muhammad bin Al-Hasan Al-Shaibani.
Kata Al-Karabisi : “Kami sebelum ini tidak kenal apakah (istilah) Al-Kitab, Al- Sunnah dan Al-Ijma’, sehinggalah datangnya Al-Shafi’i, beliaulah yang menerangkan maksud Al-Kitab, Al-Sunnah dan Al-Ijma’”.
Kata Abu Thaur : “Kata Asy Syafi’i: Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menyebut (di dalam kitab-Nya) mengenai sesuatu maksud yang umum tetapi Ia menghendaki maksudnya yang khas, dan Ia juga telah menyebut sesuatu maksud yang khas tetapi Ia menghendaki maksudnya yang umum, dan kami (pada ketika itu) belum lagi mengetahui perkara-perkara itu, lalu kami tanyakan beliau …”
Pada masa itu juga dikatakan beliau telah menulis kitab usulnya yang pertama atas permintaan ‘Abdul Rahman bin Mahdi, dan juga beberapa penulisan lain dalam bidang fiqih dan lain-lain.

Asy Syafi’i di Makkah dan Mesir ( 197H – 204H )
Sesudah dua tahun berada di Baghdad (197H) beliau kembali ke Makkah. Pada tahun 198H, beliau keluar semula ke Baghdad dan tinggal di sana hanya beberapa bulan sahaja. Pada awal tahun 199H, beliau berangkat ke Mesir dan sampai ke negara itu dalam tahun itu juga. Di negara baru ini beliau menetap sehingga ke akhir hayatnya pada tahun 204H.
Imam Asy Syafi’i wafat pada tahun 204H. Asas Fiqih dan Ushul Fiqih kemudian disebar dan diusaha-kembangkan oleh para sahabatnya yang berada di Al-Hijaz, Iraq dan Mesir.
Fatwa-Fatwa Imam Asy Syafi’i
Perpindahan beliau ke Mesir mengakibatkan satu perubahan besar dalam Mazhabnya. Kesan perubahan ini melibatkan banyak fatwanya semasa beliau di Baghdad turut sama berubah. Banyak kandungan kitab-kitab fiqahnya yang beliau hasilkan di Baghdad disemak semula dan diubah. Dengan ini terdapat dua fatwa bagi Asy Syafi’i, fatwa lama dan fatwa barunya. Fatwa lamanya ialah segala fatwa yang diucapkan atau ditulisnya semasa beliau berada di Iraq, fatwa barunya ialah fatwa yang diucapkan atau ditulisnya semasa beliau berada di Mesir. Kadang-kadang dipanggil fatwa lamanya dengan Mazhabnya yang lama atau Qaul Qadim dan fatwa barunya dinamakan dengan Mazhab barunya atau Qaul Jadid.

Di sini harus kita fahami bahwa tidak semua fatwa barunya menyalahi fatwa lamanya dan tidak pula kesemua fatwa lamanya dibatalkannya, malahan ada di antara fatwa barunya yang menyalahi fatwa lamanya dan ada juga yang bersamaan dengan yang lama. Kata Imam Al-Nawawi : “Sebenarnya sebab dikatakan semua fatwa lamanya itu ditarik kembali dan tidak diamalkannya hanyalah berdasarkan kepada ghalibnya sahaja”.
Para Sahabat Imam Asy Syafi’i
Di antara para sahabat Imam Asy Syafi’i yang terkenal di Al-Hijaz (Makkah dan Al-Madinah) ialah :-
1. Abu Bakar Al-Hamidi, ‘Abdullah bun Al-Zubair Al-Makki yang wafat pada tahun 219H.
2. Abu Wahid Musa bin ‘Ali Al-Jarud Al-Makki yang banyak menyalin kitab-kitab Asy Syafi’i. Tidak diketahui tarikh wafatnya.
3. Abu Ishak Ibrahim bin Muhammad bin Al-‘Abbasi bin ‘Uthman bin Shafi ‘Al-Muttalibi yang wafat pada tahun 237H.
4. Abu Bakar Muhammad bin Idris yang tidak diketahui tarikh wafatnya.

Sementara di Iraq pula kita menemui ramai para sahabat Imam Al-Shafi’i yang terkenal, di antara mereka ialah :-

1. Abu ‘Abdullah Ahmad bin Hanbal, Imam Mazhab yang keempat. Beliau wafat pada tahun 241H.
2. Abu ‘Ali Al-Hasan bin Muhammad Al-Za’farani yang wafat pada tahun 249H.
3. Abu Thaur Ibrahim bin Khalid Al-Kalbi yang wafat pada tahun 240H.
4. Al-Harith bin Suraij Al-Naqqal, Abu ‘Umar. Beliau wafat pada tahun 236H.
5. Abu ‘Ali Al-Husain bin ‘Ali Al-Karabisi yang wafat pada tahun 245H.
6. Abu ‘Abdul RahmanAhmad bin Yahya Al-Mutakallim. Tidak diketahui tarikh wafatnya.
7. Abu Zaid ‘Abdul Hamid bin Al-Walid Al-Misri yang wafat pada tahun 211H.
8. Al-Husain Al-Qallas. Tidak diketahui tarikh wafatnya.
9. ‘Abdul ‘Aziz bin Yahya Al-Kannani yang wafat pada tahun 240H.
10. ‘Ali bin ‘Abdullah Al-Mudaiyini.
Di Mesir pula terdapat sebilangan tokoh ulama yang kesemua mereka adalah sahabat Imam Asy Syafi’i, seperti :-

1. Abu Ibrahim Isma’il bin Yahya bin ‘Amru bin Ishak Al-Mudhani yang wafat pada tahun 264H.
2. Abu Muhammad Al-Rabi’ bin Sulaiman Al-Muradi yang wafat pada tahun 270H.
3. Abu Ya’kub Yusuf bin Yahya Al-Misri Al-Buwaiti yang wafat pada tahun 232H.
4. Abu Najib Harmalah bin Yahya Al-Tajibi yang wafat pada tahun 243H.
5. Abu Musa Yunus bin ‘Abdul A’la Al-Sadaghi yang wafat pada tahun 264H.
6. Abu ‘Abdullah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Hakam Al-Misri yang wafat pada tahun 268H.
7. Al-Rabi’ bin Sulaiman Al-Jizi yang wafat pada tahun 256H.

Dari usaha gigih mereka, Mazhab Asy Syafi’i tersebar dan berkembang luas di seluruh rantau Islam di zaman-zaman berikutnya.
Perkembangan Mazhab Imam Asy Syafi’i
Menurut Ibn Al-Subki bahawa Mazhab Asy Syafi’i telah berkembang dan menjalar pengaruhnya di merata-rata tempat, di kota dan di desa, di seluruh rantau negara Islam. Pengikut-pengikutnya terdapat di Iraq dan kawasan-kawasan sekitarnya, di Naisabur, Khurasan, Muru, Syria, Mesir, Yaman, Hijaz, Iran dan di negara-negara timur lainnya hingga ke India dan sempadan negara China. Penyebaran yang sebegini meluas setidak-tidaknya membayangkan kepada kita sejauh mana kewibawaan peribadi Imam Al-Shafi’i sebagai seorang tokoh ulama dan keunggulan Mazhabnya sebagai satu-satunya aliran fiqah yang mencabar aliran zamannya.
Imam Asy Syafi’i Dan Kitabnya
Permulaan Mazhabnya
Sebenarnya penulisan Imam Asy Syafi’i secara umumnya mempunyai pertalian yang rapat dengan pembentukan Mazhabnya. Menurut Muhammad Abu Zahrah bahawa pembentukan Mazhabnya hanya bermula sejak sekembalinya dari kunjungan ke Baghdad pada tahun 186H. Sebelum itu Al-Shafi’i adalah salah seorang pengikut Imam Malik yang sering mempertahankan pendapatnya dan juga pendapat fuqaha’ Al-Madinah lainnya dari kecaman dan kritikan fuqaha’ Ahl Al-Ra’y. Sikapnya yang sebegini meyebabkan beliau terkenal dengan panggilan “Nasir Al-Hadith”.

Detik terawal Mazhabnya bermula apabila beliau membuka tempat pengajarannya (halqah) di Masjid Al-Haram. Usaha beliau dalam memperkembangkan Mazhabnya itu bolehlah dibahagikan kepada tiga peringkat :-

1. Peringkat Makkah (186 – 195H)
2. Peringkat Baghdad (195 – 197H)
3. Peringkat Mesir (199 – 204H)
Dalam setiap peringkat diatas beliau mempunyai ramai murid dan para pengikut yang telah menerima dan menyebar segala pendapat ijtihad dan juga hasil kajiannya.
Penulisan Pertamanya
Memang agak sulit untuk menentukan apakah kitab pertama yang dihasilkan oleh Asy Syafi’i dan di mana dan selanjutnya apakah kitab pertama yang dihasilkannya dalam Ilmu Fiqah dan di mana? Kesulitan ini adalah berpunca dari tidak adanya keterangan yang jelas mengenai kedua-dua perkara tersebut. Pengembaraannya dari satu tempat ke satu tempat yang lain dan pulangnya semula ke tempat awalnya tambah menyulitkan lagi untuk kita menentukan di tempat mana beliau mulakan usaha penulisannya.
Apa yang kita temui – sesudah kita menyemak beberapa buah kitab lama dan baru yang menyentuh sejarah hidupnya, hanya beberapa tanda yang menunjukkan bahawa kitabnya “Al-Risalah” adalah ditulis atas permintaan ‘Abdul Rahman bin Mahdi, iaitu sebuah kitab di dalam Ilmu Usul, pun keterangan ini tidak juga menyebut apakah kitab ini merupakan hasil penulisannya yang pertama atau sebelumnya sudah ada kitab lain yang dihasilkannya. Di samping adanya pertelingkahan pendapat di kalangan ‘ulama berhubung dengan tempat di mana beliau menghasilkan penulisan kitabnya itu. Ada pendapat yang mengatakan bahawa beliau menulisnya sewaktu beliau berada di Makkah dan ada juga pendapat yang mengatakan bahawa beliau menulisnya ketika berada di Iraq.
Kata Ahmad Muhammad Shakir : “Asy Syafi’i telah mengarang beberapa buah kitab yang jumlahnya agak besar, sebahagiannya beliau sendiri yang menulisnya, lalu dibacakannya kepada orang ramai. Sebahagiannya pula beliau merencanakannya sahaja kepada para sahabatnya. Untuk mengira bilangan kitab-kitabnya itu memanglah sukar kerana sebahagian besarnya telahpun hilang. Kitab-kitab itu telah dihasilkan penulisannya ketika beliau berada di Makkah, di Baghdad dan di Mesir”.
Kalaulah keterangan di atas boleh dipertanggungjawabkan maka dapatlah kita membuat satu kesimpulan bahawa Asy Syafi’i telah memulakan siri penulisannya sewaktu beliau di Makkah lagi, dan kemungkinan kitabnya yang pertama yang dihasilkannya ialah kitab “Al-Risalah”.
Al-Hujjah Dan Kitab-kitab Mazhab Qadim
Di samping “Al-Risalah” terdapat sebuah kitab lagi yang sering disebut-sebut oleh para ulama sebagai sebuah kitab yang mengandungi fatwa Mazhab Qadimnya iaitu “Al-Hujjah”. Pun keterangan mengenai kitab ini tidak menunjukkan bahawa ia adalah kitab pertama yang di tulis di dala bidang Ilmu Fiqah semasa beliau berada di Iraq, dan masa penulisannya pun tidak begitu jelas. Menurut beberapa keterangan, beliau menghasilkannya sewaktu beliau berpindah ke negara itu pada kali keduanya, iaitu di antara tahun-tahun 195 – 197H.
Bersama-sama “Al-Hujjah” itu terdapat beberapa buah kitab lain di dalam Ilmu Fiqah yang beliau hasilkan sendiri penulisannya atau beliau merencanakannya kepada para sahabatnya di Iraq, antaranya seperti kitab-kitab berikut :-
1. Al-Amali
2. Majma’ al-Kafi
3. ‘Uyun al-Masa’il
4. Al-Bahr al-Muhit
5. Kitab al-Sunan
6. Kitab al-Taharah
7. Kitab al-Solah
8. Kitab al-Zakah
9. Kitab al-Siam
10. Kitab al-Haj
11. Bitab al-I’tikaf
12. Kitab al-Buyu’
13. Kitab al-Rahn
14. Kitab al-Ijarah
15. Kitab al-Nikah
16. Kitab al-Talaq
17. Kitab al-Sadaq
18. Kitab al-Zihar
19. Kitab al-Ila’
20. Kitab al-Li’an
21. Kitab al-Jirahat
22. Kitab al-Hudud
23. Kitab al-Siyar
24. Kitab al-Qadaya
25. Kitab Qital ahl al-Baghyi
26. Kitab al-‘Itq dan lain-lain

Setengah perawi pula telah menyebut bahwa kitab pertama yang dihasilkan oleh Asy Syafi’i adalah di dalam bentuk jawaban dan perdebatan, yaitu satu penulisan yang dituju khas kepada fuqaha’ ahl al-Ra’y sebagai menjawab kecaman-kecaman mereka terhadap Malik dan fuqaha’ Al-Madinah. Kenyataan mereka ini berdasarkan kepada riwayat Al-Buwaiti : “Kata Asy Syafi’i: Ashab Al-Hadith (pengikut Imam Malik) telah berhimpun bersama-sama saya. Mereka telah meminta saya menulis satu jawaban terhadap kitab Abu Hanifah. Saya menjawab bahawa saya belum lagi mengetahui pendapat mereka, berilah peluang supaya dapat saya melihat kitab-kitab mereka. Lantas saya meminta supaya disalinkan kitab-kitab itu.Lalu disalin kitab-kitab Muhammad bin Al-Hasan untuk (bacaan) saya. Saya membacanya selama setahun sehingga saya dapat menghafazkan kesemuanya. Kemudian barulah saya menulis kitab saya di Baghdad.
Kalaulah berdasarkan kepada keterangan di atas, maka kita pertama yang dihasilkan oleh Asy Syafi’i semasa beliau di Iraq ialah sebuah kitab dalam bentuk jawaban dan perdebatan, dan cara penulisannya adalah sama dengan cara penulisan ahl al-Ra’y. Ini juga menunjukkan bahawa masa penulisannya itu lebih awal dari masa penulisan kitab “Al-Risalah”, iaitu di antara tahun-tahun 184 – 186H.
Methode Penulisan Kitab-Kitab Qadim
Berhubung dengan method penulisan kitab “Al-Hujjah” dan lain-lain belum dapat kita pastikan dengan yakin kerana sikap asalnya tida kita temui, kemungkinan masih lagi ada naskah asalnya dan kemungkinan juga ianya sudah hilang atau rosak dimakan zaman. Walaubagaimanapun ia tidak terkeluar – ini hanya satu kemungkinan sahaja – dari method penulisan zamannya yang dipengaruhi dengan aliran pertentangan mazhab-mazhab fuqaha’ di dalam beberapa masalah, umpamanya pertentangan yang berlaku di antara mazhab beliau dengan Mazhab Hanafi da juga Mazhab Maliki. Keadaan ini dapat kita lihat dalam penulisan kitab “Al-Umm” yang pada asalnya adalah kumpulan dari beberapa buah kitab Mazhab Qadimnya. Setiap kitab itu masing-masing membawa tajuknya yang tersendiri, kemudian kita itu pula dipecahkan kepada bab-bab kecil yang juga mempunyai tajuk-tajuk yang tersendiri. Di dalam setiap bab ini dimuatkan dengan segala macam masalah fiqah yang tunduk kepada tajuk besar iaitu tajuk bagi sesuatu kitab, umpamanya kitab “Al-Taharah”, ia mengandungi tiga puluh tujuh tajuk bab kecil, kesemua kandungan bab-bab itu ada kaitannya dengan Kitab “Al-Taharah”.
Perawi Mazhab Qadim
Ramai di antara para sahabatnya di Iraq yang meriwayat fatwa qadimnya, di antara mereka yang termasyhur hanya empat orang sahaja :
1. Abu Thaur, Ibrahim bin Khalid yang wafat pada tahun 240H.
2. Al-Za’farani, Al-Hasan bin Muhammad bin Sabah yang wafat pada tahun 260H.
3. Al-Karabisi, Al-Husain bin ‘Ali bin Yazid, Abu ‘Ali yang wafat pada tahun 245H.
4. Ahmad bin Hanbal yang wafat pada tahun 241H.
Menurut Al-Asnawi, Asy Syafi’i adalah ‘ulama’ pertama yang hasil penulisannya meliputi banyak bab di dalam Ilmu Fiqah.
Perombakan Semula Kitab-kitab Qadim
Perpindahan beliau ke Mesir pada tahun 199H menyebabkan berlakunya satu rombakan besar terhadap fatwa lamanya. Perombakan ini adalah berpuncak dari penemuan beliau dengan dalil-dalil baru yang belum ditemuinya selama ini, atau kerana beliau mendapati hadis-hadis yang sahih yang tidak sampai ke pengetahuannya ketika beliau menulis kitab-kitab qadimnya, atau kerana hadis-hadis itu terbukti sahihnya sewaktu beliau berada di Mesir sesudah kesahihannya selama ini tidak beliau ketahui. Lalu dengan kerana itu beliau telah menolak sebahagian besar fatwa lamanya dengan berdasarkan kepada prinsipnya : “Apabila ditemui sesebuah hadis yang sahih maka itulah Mazhab saya”.
Di dalam kitab “Manaqib Asy Syafi’i”, Al-Baihaqi telah menyentuh nama beberapa buah kitab lama (Mazhab Qadim) yang disemak semula oleh Asy Syafi’i dan diubah sebagian fatwanya, di antara kitab-kitab itu ialah :-
1. Al-Risalah
2. Kitab al-Siyam
3. Kitab al-Sadaq
4. Kitab al-Hudud
5. Kitab al-Rahn al-Saghir
6. Kitab al-Ijarah
7. Kitab al-Jana’iz

Menurut Al-Baihaqi lagi Asy Syafi’i telah menyuruh supaya dibakar kitab-kitab lamanya yang mana fatwa ijtihadnya telah diubah. Catatan Al-Baihaqi itu menunjukkan bahawa Asy Syafi’i melarang para sahabatnya meriwayat pendapat-pendapat lamanya yang ditolak kepada orang ramai. Walaupun begitu kita masih menemui pendapat-pendapat itu berkecamuk di sana-sini di dalam kitab-kitab fuqaha’ mazhabnya samada kitab-kitab yang ditulis fuqaha’ yang terdahulu atau pun fuqaha’ yang terkemudian.
Kemungkinan hal ini berlaku dengan kerana kitab-kitab lamanya yang diriwayatkan oleh Al-Za’farani, Al-Karabisi dan lain-lain sudah tersebar dengan luasnya di Iraq dan diketahui umum, terutamanya di kalangan ulama dan mereka yang menerima pendapat-pendapatnya itu tidak mengetahui larangan beliau itu.
Para fuqaha’ itu bukan sahaja mencatat pendapat-pendapat lamanya di dalam penulisan mereka, malah menurut Al-Nawawi ada di antara mereka yang berani mentarjihkan pendapat-pendapat itu apabila mereka mendapatinya disokong oleh hadis-hadis yang sahih.
Pentarjihan mereka ini tidak pula dianggap menentangi kehendak Al-Shafi’i, malahan itulah pendapat mazhabnya yang berdasarkan kepada prinsipnya : “Apabila ditemui sesebuah hadis yang sahih maka itulah mazhab saya”.
Tetapi apabila sesuatu pendapat lamanya itu tidak disokong oleh hadis yang sahih kita akan menemui dua sikap di kalangan fuqaha’ Mazhab Asy Syafi’i:-
Pertamanya : Pendapat itu harus dipilih dan digunakan oleh seseorang mujtahid Mazhab Asy Syafi’i atas dasar ia adalah pendapat Asy Syafi’i yang tidak dimansuhkan olehnya, kerana seseorang mujtahid (seperti Asy Syafi’i) apabila ia mengeluarkan pendapat barumya yang bercanggah dengan pendapat lamanya tidaklah bererti bahawa ia telah menarik pendapat pertamanya, bahkan di dalam masalah itu dianggap mempunyai dua pendapatnya.
Keduanya : Tidak harus ia memilih pendapat lama itu. Inilah pendapat jumhur fuqaha’ Mazhab Asy Syafi’i karena pendapat lama dan baru adalah dua pendapatnya yang bertentangan yang mustahil dapat diselaraskan kedua-duanya.
Kitab-kitab Mazhab Jadid
Di antara kitab-kitab yang beliau hasilkan penulisannya di Mesir atau beliau merencanakannya kepada para sahabatnya di sana ialah :-
i. Al-Risalah. Kitab ini telah ditulis buat pertama kalinya sebelum beliau berpindah ke Mesir.
ii. Beberapa buah kitab di dalam hukum-hukum furu’ yang terkandung di dalam kitab “Al-Um”, seperti :-
a) Di dalam bab Taharah :
1. Kitab al-Wudu’
2. Kitab al-Tayammum
3. Kitab al-Taharah
4. Kitab Masalah al-Mani
5. Kitab al-Haid
B) Di dalam bab Solah :
6. Kitab Istiqbal al-Qiblah
7. Kitab al-Imamah
8. Kitab al-Jum’ah
9. Kitab Solat al-Khauf
10. Kitab Solat al-‘Aidain
11. Kitab al-Khusuf
12. Kitab al-Istisqa’
13. Kitab Solat al-Tatawu’
14. Al-Hukm fi Tarik al-Solah
15. Kitab al-Jana’iz
16. Kitab Ghasl al-Mayyit
c) Di dalam bab Zakat :
17. Kitab al-Zakah
18. Kitab Zakat Mal al-Yatim
19. Kitab Zakat al-Fitr
20. Kitab Fard al-Zakah
21. Kitab Qasm al-Sadaqat
d) Di dalam bab Siyam (Puasa) :
22. Kitab al-Siyam al-Kabir
23. Kitab Saum al-Tatawu’
24. Kitab al-I’tikaf
e) Di dalam bab Haji :
25. Kitab al-Manasik al-Kabir
26. Mukhtasar al-Haj al-Kabir
27. Mukhtasar al-Haj al-Saghir
f) Di dalam bab Mu’amalat :
28. Kitab al-Buyu’
29. Kitab al-Sarf
30. Kitab al-Salam
31. Kitab al-Rahn al-Kabir
32. Kitab al-Rahn al-Saghir
33. Kitab al-Taflis
34. Kitab al-Hajr wa Bulugh al-Saghir
35. Kitab al-Sulh
36. Kitab al-Istihqaq
37. Kitab al-Himalah wa al-Kafalah
38. Kitab al-Himalah wa al-Wakalah wa al-Sharikah
39. Kitab al-Iqrar wa al-Mawahib
40. Kitab al-Iqrar bi al-Hukm al-Zahir
41. Kitab al-Iqrar al-Akh bi Akhihi
42. Kitab al-‘Ariah
43. Kitab al-Ghasb
44. Kitab al-Shaf’ah
g) Di dalam bab Ijarat (Sewa-menyewa) :
45. Kitab al-Ijarah
46. Kitab al-Ausat fi al-Ijarah
47. Kitab al-Kara’ wa al-Ijarat
48. Ikhtilaf al-Ajir wa al-Musta’jir
49. Kitab Kara’ al-Ard
50. Kara’ al-Dawab
51. Kitab al-Muzara’ah
52. Kitab al-Musaqah
53. Kitab al-Qirad
54. Kitab ‘Imarat al-Aradin wa Ihya’ al-Mawat
h) Di dalam bab ‘Ataya (Hadiah-menghadiah) :
55. Kitab al-Mawahib
56. Kitab al-Ahbas
57. Kitab al-‘Umra wa al-Ruqba
i) Di dalam bab Wasaya (Wasiat) :
58. Kitab al-Wasiat li al-Warith
59. Kitab al-Wasaya fi al-‘Itq
60. Kitab Taghyir al-Wasiah
61. Kitab Sadaqat al-Hay’an al-Mayyit
62. Kitab Wasiyat al-Hamil
j) Di dalam bab Faraid dan lain-lain :
63. Kitab al-Mawarith
64. Kitab al-Wadi’ah
65. Kitab al-Luqatah
66. Kitab al-Laqit
k) Di dalam bab Nikah :
67. Kitab al-Ta’rid bi al-Khitbah
68. Kitab Tahrim al-Jam’i
69. Kitab al-Shighar
70. Kitab al-Sadaq
71. Kitab al-Walimah
72. Kitab al-Qism
73. Kitab Ibahat al-Talaq
74. Kitab al-Raj’ah
75. Kitab al-Khulu’ wa al-Nushuz
76. Kitab al-Ila’
77. Kitab al-Zihar
78. Kitab al-Li’an
79. Kitab al-‘Adad
80. Kitab al-Istibra’
81. Kitab al-Rada’
82. Kitab al-Nafaqat
l) Di dalam bab Jirah (Jenayah) :
83. Kitab Jirah al-‘Amd
84. Kitab Jirah al-Khata’ wa al-Diyat
85. Kitab Istidam al-Safinatain
86. Al-Jinayat ‘ala al-Janin
87. Al-Jinayat ‘ala al-Walad
88. Khata’ al-Tabib
89. Jinayat al-Mu’allim
90. Jinayat al-Baitar wa al-Hujjam
91. Kitab al-Qasamah
92. Saul al-Fuhl
m) Di dalam bab Hudud :
93. Kitab al-Hudud
94. Kitab al-Qat’u fi al-Sariqah
95. Qutta’ al-Tariq
96. Sifat al-Nafy
97. Kitab al-Murtad al-Kabir
98. Kitab al-Murtad al-Saghir
99. Al-Hukm fi al-Sahir
100. Kitab Qital ahl al-Baghy
n) Di dalam bab Siar dan Jihad :
101. Kitab al-Jizyah
102. Kitab al-Rad ‘ala Siyar al-Auza’i
103. Kitab al-Rad ‘ala Siyar al-Waqidi
104. Kitab Qital al-Mushrikin
105. Kitab al-Asara wa al-Ghulul
106. Kitab al-Sabq wa al-Ramy
107. Kitab Qasm al-Fai’ wa al-Ghanimah
o) Di dalam bab At’imah (Makan-makanan) :
108. Kitab al-Ta’am wa al-Sharab
109. Kitab al-Dahaya al-Kabir
110. Kitab al-Dahaya al-Saghir
111. Kitab al-Said wa al-Dhabaih
112. Kitab Dhabaih Bani Israil
113. Kitab al-Ashribah
p) Di dalam bab Qadaya (Kehakiman) :
114. Kitab Adab al-Qadi
115. Kitab al-Shahadat
116. Kitab al-Qada’ bi al-Yamin ma’a al-Shahid
117. Kitab al-Da’wa wa al-Bayyinat
118. Kitab al-Aqdiah
119. Kitab al-Aiman wa al-Nudhur
q) Di dalam bab ‘Itq (Pembebasan) dan lain-lain :
120. Kitab al-‘Itq
121. Kitab al-Qur’ah
122. Kitab al-Bahirah wa al-Sa’ibah
123. Kitab al-Wala’ wa al-Half
124. Kitab al-Wala’ al-Saghir
125. Kitab al-Mudabbir
126. Kitab al-Mukatab
127. Kitab ‘Itq Ummahat al-Aulad
128. Kitab al-Shurut
Di samping kitab-kitab di atas ada lagi kitab-kitab lain yang disenaraikan oleh al-Baihaqi sebagai kitab-kitab usul, tetapi ia juga mengandungi hukum-hukum furu’, seperti :-
1. Kitab Ikhtilaf al-Ahadith
2. Kitab Jima’ al-Ilm
3. Kitab Ibtal al-Istihsan
4. Kitan Ahkam al-Qur’an
5. Kitab Bayan Fard al-Lah, ‘Azza wa Jalla
6. Kitab Sifat al-Amr wa al-Nahy
7. Kitab Ikhtilaf Malik wa al-Shafi’i
8. Kitab Ikhtilaf al-‘Iraqiyin
9. Kitab al-Rad ‘ala Muhammad bin al-Hasan
10. Kitab ‘Ali wa ‘Abdullah
11. Kitab Fada’il Quraysh
Ada sebuah lagi kitab Asy Syafi’i yang dihasilkannya dalam Ilmu Fiqah iaitu “al-Mabsut”. Kitab ini diperkenalkan oleh al-Baihaqi dan beliau menamakannya dengan “al-Mukhtasar al-Kabir wa al-Manthurat”, tetapi pada pendapat setengah ulama kemungkinan ia adalah kitab “al-Umm”.
Sumber: http://motivasiumat.blogspot.com

Minggu, 21 Agustus 2011

Bekerja Sebagai Ibadah


Allah SWT telah menegaskan bahwa tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah untuk mengabdi atau beribadah kepada-Nya.
"Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." (QS. Adz-Dzariyat:56)
Sebagian orang menganggap demikian terbatasnya aktifitas manusia yang mengisi hidupnya hanya untuk ibadah. Anggapan seperti ini terjadi karena pemahamannya tentang ibadah masih kurang lengkap. Menurut mereka, ibadah itu hanya berkaitan dengan ibadah ritual, seperti shalat, puasa, haji, dan yang semisal dengannya. Sedangkan urusan selain itu dianggap bukan bagian dari ibadah.
Sebagaimana kita maklumi, sesungguhnya manusia sangat perlu untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu usaha tersebut dinamakan dengan bekerja. Motivasi dalam bekerja itu bisa berbeda-beda. Ada yang bekerja sekedar untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Mayoritas orang melakukannya adalah karena untuk memenuhi nafkah keluarganya. Banyaknya waktu yang digunakan sehari-hari untuk bekerja biasanya mencapai 8 sampai 9 jam/hari. Jika bekerja itu tidak menjadi bagian dari ibadah kepada Allah, maka alangkah banyaknya waktu terpakai yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok sebagai hamba Allah yakni beribadah.
Apakah bekerja mencari nafkah bisa menjadi bagian dari ibadah kepada Allah dan bagaimanakah caranya? Pertanyaan ini sangat penting untuk ditemukan jawabannya dalam kaitan membuat waktu kerja yang panjang itu menjadi bernilai ibadah. Semakin banyak mengisi kehidupan dengan ibadah, maka akan semakin banyak pula investasi akhirat yang dapat kita persiapkan.
Bekerja mencari nafkah itu bisa menjadi bagian ibadah kepada Allah. Sebenarnya cara atau rumus untuk menjadikan setiap pekerjaan kita menjadi bernilai ibadah cukup sederhana, yaitu niat yang benar dan dilaksanakan sesuai ajaran Islam. Apabila dua rumus itu kita terapkan, insya Allah pekerjaan yang kita lakukan bernilai pahala.
Walaupun rumus itu cukup sederhana, akan tetapi untuk dapat ewujudkannya dibutuhkan perjuangan dan pengorbanan yang sebaik-baiknya. Rintangan dan ujian menjadi hal yang sangat wajar akan ditemui. Semua itu justru menjadi seleksi alamiah untuk mengetahui siapa di antara manusia itu yang lebih berkualitas amal atau kerjanya.
“(Dia) yang menjadikan mati dan hidup, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (Al-Mulk:2)
Seseorang yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya dengan didasari niat yang ikhlas dan tanggung jawab demi menunaikan kewajiban sebagai seorang suami. Ia juga melakukannya karena menjaga amanah dari Allah berupa anak dan istri, kemudian ia tidak mau melakukan suatu pekejaan kecuali dengan cara yang benar dan halal. Orang yang bekerja dengan niat yang ikhlas dan cara seperti ini berarti telah berhasil menjadikan pekerjaannya sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Semakin banyak melakukan aktivitas ibadah maka semakin banyak investasi kita untuk akhirat dan tentunya harus menjaga kualitasnya.
Suatu pekerjaan yang didasari dengan niat untuk ibadah kepada Allah akan membentengi pelakunya dari melakukan hal-hal yang tidak baik dalam pekerjaannya. Staf/Karyawan yang ikhlas akan berusaha memberikan sumbangsih terbaiknya bagi perusahaan tempat Ia bekerja karena didukung semangat bahwa kerja adalah ibadah, sedangkan ibadah yang diterima Allah adalah yang berkualitas. Malas dan ketidakjujuran dalam bekerja akan menghilangkan nilai pahala di sisi Allah serta merusak kredibilitas seseorang dalam pandangan pimpinannya.
Bekerja secara ikhlas karena dilandasi niat ibadah akan menuntun seseorang untuk giat dan sungguh-sungguh melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas yang diamanahkan kepada dirinya. Semakin banyak tugas yang dapat terselesaikan dengan baik akan memperbesar peluang untuk mendapatkan penghargaan yang lebih wajar. Kita tidak bisa hanya berharap supaya pimpinan/atasan menghargai kita, jika kita tidak membuat diri menjadi berharga. Semuanya butuh usaha dan kesabaran dalam menjalani proses untuk mewujudkan harapan kita. Bekerja dengan baik dapat disebut sebagai amal shalih. Allah memberikan kabar gembira,
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (An-Nahl:97)
Bisa jadi sebagian pembaca masih ada yang bertanya-tanya,“Apakah ada dalil yang lebih khusus untuk memperkuat pernyataan bahwa bekerja mencari nafkah adalah bagian dari ibadah kepada Allah?”
Firman Allah dalam surat Al-Qashash ayat 77 ini semoga cukup meyakinkan kita semua, “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Pada ayat tersebut diterangkan bahwa kita disuruh untuk mencari kebahagiaan akhirat. Akan tetapi, kita juga diingatkan oleh Allah agar jangan melupakan kebahagiaan kita di dunia ini. Dr. ‘Aidh Al-Qarni dalam at-Tafsir al-Muyassar menerangkan makna firman Allah dalam surat Al-Qashash ayat 77 sebagai berikut: “Jadikanlah tujuan pemerolehan harta ini untuk mencari pahala di sisi Allah dan carilah ridha Allah dalam berbagai nikmat dan kebaikan yang telah diberikan oleh Allah kepadamu. Meskipun kamu beramal untuk akhirat, namun jangan meninggalkan kenikmatan yang halal sesaat di dunia, tanpa terlalu berhemat atau pun boros. Berbuat baiklah kepada orang para orang lain dengan cara memberi manfaat dan pertolongan sebagaimana Allah telah berlaku baik kepadamu dengan memberimu karunia yang banyak...”.
Sekarang sudah jelaskan, mencari kejayaan akhirat itu disuruh oleh Allah, tetapi bekerja mencari dunia juga disuruh-Nya. Dengan bekerja, akan menghindarkan kita dari meminta-minta.
Sumber: http://www.motivasiumat.blogspot.com/

Selasa, 16 Agustus 2011

Menjadi Sufi yang Kaya
Oleh: Nasiruddin SAg


DI tengah era modern yang diwarnai kehidupan keduniaan (hedonisme) dan materialisme, masyarakat selalu disibukkan oleh aktivitas yang berkenaan dengan pengumpulan materi sebanyak mungkin. Ini seiring dengan tuntutan dan kebutuhan hidup yang makin kompetitif dalam arus globalisasi yang selalu berorientasi bisnis.
Dengan kata lain, manusia hidup di dunia ingin menjadi kaya dengan menempuh cara apa pun, halal atau haram. Keinginan untuk kaya bukan lagi keharusan tetapi sudah menjadi sifat dasar manusia modern.
Dalam tradisi tasawuf, para sufi menempatkan kemiskinan dan al-faqru(kefakiran) pada maqam (jenjang) yang tinggi sebagai salah satu syarat agar dapat wusul (sampai) dan makrifat (mengenal) Allah. Mereka mempraktikkan al-faqru dengan gaya hidup yang benar-benar jauh dari kemewahan dan kemegahan dunia.
Mereka memilih jalan hidup yang penuh penderitaan, kesedihan, cobaan dan kemiskinan.
Sebagai contoh Imam Ghazali dalam kitab karangannya Ihya Ulumiddin, memaparkan keunggulan dan keutamaan al-faqru sampai berpuluh-puluh halaman tetapi dalam memaparkan keutamaan harta dan kekayaan hanya sedikit dan sekilas.
Sebenarnya Islam tidak pernah melarang umatnya untuk engumpulkan harta kekayaan (hubud dunya) sebanyak mungkin bahkan enganjurkan umatnya tidak melupakan bagian dunianya di samping akhiratnya. Islam menganjurkan adanyabalance kepentingan duniawi dan ukhrawi sebagaimana firman Allah: "... Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah padamu kebahagiaan negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikmatan dunia". (QS Al-Qashash: 77).
Dikuatkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Al-Khatib dari Anas: "Sebaik-baik kamu adalah orang yang tidak meninggalkan akhirat untuk memperoleh dunianya dan tidak meninggalkan dunianya untuk memperoleh akhiratnya (tetapi harus keduanya) dan janganlah kamu membuat susah masyarakat".
Islam hanya tidak membenarkan hati kita terlalu kumanthil (lekat-lekat-red) terhadap harta benda sehingga dapat melupakan dan melalaikan kewajiban taat dan menyembah Allah SWT. Inilah inti dari sifat zuhud (menghindari dunia). Banyak orang salah mengartikan bahwa zuhud harus miskin dan menderita tanpa harta benda.
Padahal pengertian zuhud yang sebenarnya adalah sebagaimana penjelasan Sufi Agung Sufyan as-Tsauri, "Memendekkan angan-angan hati kita kepada urusan dunia bukan berarti makan yang tidak enak dan berpakaian compang-camping". Jadi bila ada orang yang kaya raya tetapi hatinya tidak selalu memikirkan dunia berarti orang tersebut mempunyai sifat zuhud dan sebaliknya bila ada orang miskin tetapi hatinya selalu memikirkan urusan dunia berarti orang tersebut tidak zuhud tetapi hubud dunya. Intinya, zuhud bukan dilihat dari kaya atau miskin tetapi dari hatinya.
Pengertian Zuhud
Pengertian zuhud sendiri dalam Alquran dijelaskan dalam surat Al-Hadid ayat 23: "Supaya kau tidak berputus asa terhadap sesuatu yang telah hilang di hadapanmu dan tidak terlalu gembira terhadap karunia yang datang padamu".
Ada yang unik dari penjelasan Al-Ghazali dalam Ihya-nya: "Az-Zuhdu fi az-Zuhdi bin idhari diddihi" (zuhud dalam pengertian zuhud yang sebenarnya adalah menampakkan perbuatan yang seolah-olah bertentangan dengan zuhud itu sendiri). Beliau mengartikannya kesempatan seorang arif yang zuhud adalah meninggalkan keinginan syahwatnya karena Allah tetapi terkadang juga menampakkan dirinya mengikuti syahwatnya dengan tujuan menutupi derajat kesufiannya di mata masyarakat sehingga ia tidak terganggu dari penilaian mereka seperti dihormati, dipuji, dikultuskan, diagungkan atau dicela.
Dalam Islam, harta kejayaan bisa menjadi sesuatu yang terpuji bila digunakan untuk kemaslahatan dan kepentingan dunia dan agama, sehingga dalam Alquran, Allah sering menyebut harta dengan khair (kebaikan) dengan catatan banyak atau sedikitnya rezeki tidak ditentukan ketakwaan seseorang tetapi memang sudah ditentukan dalam catatan amal sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Rezeki telah dibagi dan dialokasikan sesuai bagian yang telah ditentukan. Ketakwaan seseorang tidak berarti menambah rezekinya dan kefasikan seseorang tidak pula berarti mengurangi rezekinya".
Seorang sufi ternama, Said bin Musayyab pernah berkata tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak mau mengumpulkan harta dari barang halal. Bahkan Sufyan as-Tsauri dengan tegas mengatakan, "harta di zaman sekarang adalah senjata ampuh bagi orang mukmin". Rasulullah SAW sendiri mengakui betapa pentingnya harta kekayaan sebagai penopang hidup manusia modern baik urusan dunia maupun agamanya sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan oleh At-Tabrani : "Apabila akhir zaman datang maka penopang agama dan dunia seseorang adalah dirham dan dinar". Dari penjelasan di atas, jelaslah menanamkan pola hidup miskin di zaman modern sebagaimana yang diajarkan para sufi terdahulu merupakan konsep usang yang harus ditinggalkan dan sudah tidak cocok dengan era globalisasi sekarang.
Terbukti kini banyak para kiai, ulama dan mursyid tarekat yang nota bene pewaris para nabi mempunyai rumah mewah, kendaraan yang sangat mahal dan harta yang berlimpah. Sebuah pemandangan yang kontras dan jauh berbeda dengan gaya hidup panutannya, Rasulullah SAW.
Beliau menggoreskan sejarah hidupnya dengan hidup miskin tetapi tidak berarti menyuruh atau menganjurkan hidup miskin, sebab kenyataannya banyak sahabat beliau yang kaya raya bahkan beliau mengawinkan dua putrinya kepada sahabat yang kaya raya, Ustman bin Affan.
Ketika beliau ditawari hidup kaya oleh Allah, beliau menjawab dengan dua alasan, pertama, beliau malu kepada para nabi dan rasul terdahulu karena mereka merasakan kepedihan luar biasa dalam menyampaikan Risalah Allah, tidak hanya lapar dan miskin tetapi juga cacian, siksaan dan cobaan yang datang silih berganti, toh mereka tetap sabar dan tabah.
Ketika beliau ditanya tentang kebiasaan seseorang yang berpakaian dan memakai perhiasan bagus beliau menjawab: Inna Allah jamilun yuhibbul jamal(Allah adalah Tuhan Yang Maha Indah dan menyukai keindahan). Jadi beliau juga memberi justifikasi kepada umatnya untuk hidup mewah asal tetap taat dan tidak lalai terhadap kewajiban Allah. Adapun kepada umatnya yang hidup miskin, beliau menghibur dan meyakinkan bahwa Allah akan memberi anugerah yang besar melebihi orang kaya kepada orang miskin di akhirat kelak asal sabar dan menerima.
Yang menarik, ada penjelasan dari seorang sufi besar Imam as-Syadzili yang selalu menganjurkan hidup "ngota" dan parlente, beliau menyarankan pada para sahabatnya, "Makanlah makanan yang paling lezat, minumlah minuman yang paling enak, berpakaianlah dengan pakaian yang paling mahal sebab bila seseorang telah melakukan itu semua dan berkata "Alhamdulillah", maka semua anggota badannya menjawab dan mengakui dengan bersyukur. Sebaliknya bila seseorang makan hanya gandum dengan garam, berpakaian lusuh, tidur di lantai, minum air tawar kemudian ia berkata, "Alhamdulillah", maka seluruh anggota badannya malah marah, bosan dan mencela pada orang yang mengatakan itu, sebab anggota badan tersebut merasa tidak diberi hak yang selayaknya, tidak sesuai antara pernyataan syukur dan kenyataannya. Seandainya ia bisa melihat langsung, tentunya ia akan melihat kebosanan dan kemarahannya. Tentunya ia memilih dosa karena membohongi anggota badannya, kalau begitu lebih baik orang yang menikmati kesenangan dunia dengan penuh keyakinan kepada Allah sebab pada hakikatnya orang yang menikmati kesenangan dunia adalah melakukan sesuatu yang diperbolehkan Allah dan barang siapa menimbulkan kebosanan dan kemarahan pada anggota badannya pada hakikatnya melakukan sesuatu yang diharamkan Allah".
Dari penjelasannya, beliau memberikan pembenaran dan pembelaan yang kuat bahwa seorang sufi boleh hidup mewah di dunia dengan catatan memakai pakaian yang mahal dengan niat menampakkan nikmat Allah bukan untuk memuaskan nafsunya. Juga makan dan minum yang lezat dengan niat agar seluruh anggota badannya dapat bersyukur dengan anugerah yang telah diberikannya.
Bahkan beliau tidak menghendaki seorang sufi yang miskin, kelemproh, lusuh, kumal, dekil dan kucel. Ini dibuktikan dalam sejarah, beliau selalu memakai pakaian yang mewah dan mahal, berkendaraan yang bagus dan berbagai fasilitas yang serba lux, sangat berbeda dengan gaya hidup para sufi pada umumnya. Toh beliau tetap mempunyai reputasi dan nama yang harum sebagai sufi agung, dijadikan panutan dan dikagumi hingga sekarang. Sebab kenyataannya beliau menggunakan fasilitas kemewahan dunia semata-mata untuk kepentingan ibadah kepada Allah dan untuk kepentingan umum umat Islam pada zamannya, sebuah ibadah sosial yang dianjurkan dalam Islam.
Imam as-Syadzili mengilustrasikan gaya hidup mewahnya dengan sebuah kisah. Pada suatu hari ada seeorang yang hendak bertemu Imam Abu Hasan Ali al-Syadzili di rumahnya. Karena belum tahu rumahnya, ia bertanya kepada orang lain, orang itu segera pergi ke tempat yang ditunjukkan, begitu sampai ke alamatnya, ia tidak jadi masuk ke rumah itu, karena ia mendapatkan sebuah bangunan rumah bagai istana raja yang sangat indah dan megah. Ia tidak percaya kalau itu rumah tempat tinggal imam yang dicarinya. Dalam hatinya ia yakin bahwa seorang wali tidak akan hidup semewah itu. Seorang wali adalah orang yang hidup sederhana dan pasti mengamalkan zuhud, yaitu sikap menjauhi dunia. Melihat kenyataan itu, ia segera pulang, tetapi di tengah jalan ia berjumpa dengan seorang pengendara kereta kuda yang mewah mempersilakan naik bersamanya. Dengan penuh rasa waswas akhirnya ia menerima tawaran orang tersebut. Dalam pembicaraan di atas kereta, diketahuilah bahwa pengendara kereta itu tidak lain Imam Abu Hasan as-Syadzili sendiri.
Ketika ia tahu siapa yang ditumpanginya, ia pun tidak berani menyembunyikan niatnya semula dan mengatakan bahwa sebenarnya ia baru saja pergi ke rumah beliau. Namun niat itu digagalkan karena tidak percaya bahwa rumah itu adalah rumah Sang Imam. Mendengar penuturan tersebut, Imam Abu Hasan kemudian memberikan sebuah gelas yang berisi minuman anggur pilihan. Ia sangat kagum karena selama hidupnya belum pernah melihat dan meminum anggur semacam itu. Rasa kagum itu membuatnya merasa takut kalau anggur itu tumpah atau gelasnya terlepas dari genggamannya. Apalagi kereta yang ia tumpangi sedang lari kencang mengelilingi kota. Seluruh perhatiannya tertuju pada gelas dan anggur sehingga ia tidak bisa menikmati indahnya perjalanan dan megahnya pemandangan kota sekelilingnya.
Setelah selesai mengelilingi kota, kereta beliau berhenti di halaman rumahnya tanpa disadari orang tersebut, ia terus saja memperhatikan anggurnya. Ia baru sadar setelah Sang Imam bertanya kepadanya: "Bagaimana perjalanan tadi, apakah kamu bisa menikmati keindahan kota ini?" Ia tidak bisa menjawab karena selama perjalanan memang tidak melihat apa-apa selain anggur yang ada di tangannya. Sebelum orang itu menjawab, Imam Syadzili melanjutkan kata-katanya, "Nah, antara kamu, keindahan kota dan anggur di tanganmu itu ibarat aku sendiri dengan hartaku dan Allah dalam batinku. Karena perhatianku hanya tertuju kepada Allah, aku tidak pernah peduli apakah kota ini indah atau tidak." Orang itu memahami apa yang dilihat dan didengarnya. Ia gembira karena mendapatkan pelajaran zuhud dari Sang Imam.(18)
- Nasiruddin SAg, aktivis LSM Darul Munajat, Brebes.
Sumber: http://www.suaramerdeka.com